Archive | Opini

Tentang Caina, Paska dan Sebagainya


hoakiaudiindonesia_2687

Saya tak pernah berpikir untuk mengejek orang Indonesia yang bermulut latah. Menggunakan kata, kalimat, ejaan tanpa menyelidiki atawa berpikir bahwa apa yang dia lakukan itu belum punya dasar penjelasan, makna dan faedahnya bagi dirinya sendiri dan terutama bagi khalayak ramai.

Entah mau gagah gagahan, sok kebarat baratan, atau hanya sekedar ikut ikutan orang lain agar terdengar lebih modern, lidah kitapun dipaksa untuk beringgris ria tanpa tahu maksud dan pembenaran dasar ucapan itu.

Saya sering bahkan mungkin terlalu sering mendengar orang mengucapkan China dengan Caina. Mungkin memang begitulah orang barat menyebut Cina. Tapi bagi kita, orang Indonesia pengucapan kata Cina menjadi Caina sebenarnya  mengejek dan mengaburkan hakekat orang Cina itu sendiri. Kenapa?

Kata China (diucapkan sebagai Cina) sejatinya menunjukkan sejumlah kategori sekaligus. Dia bisa berarti sebuah negara Asia yang sudah sangat maju. Ekonomi beres. Penegakkan hukum tuntas. Pemberantasan korupsi apalagi.

Cina bisa pula berarti kumpulan atau gugusan suatu budaya yang datang dari jauh dan telah berakar begitu kuat di sini.  Mengucapkan kata China dengan Caina oleh karena itu tidak bermakna apa-apa lantaran maksud pengucapan kata itu belum tentu bisa dipahami secara merata dan sekali pukul di masyarakat kita.

Ambil contoh Jepang misalnya. Meski orang asing mengucapkannya sebagai Japan atau Japanese, orang Indonesia tetap pede menggunakan kata Jepang. Tak pernah  terlintas dalam pikiran kita untuk mengucapkan Japan dalam dialog, tulisan maupun pemberitaan. Dan mengapa hal ini tak kita terapkan pula pada China dengan ucapan biasa yakni Cina (bukan Caina).

Banyak yang mengatakan bahwa lidah orang Indonesia memang paling lentur dan fleksibel. Sanggup beradaptasi dalam kondisi yang paling menukik termasuk keluwesannya dalam mengadopsi kata asing ke dalam wacana bahasa kita. Dulu kita sering mendengar kata cancel untuk menyebut pending atau tunda.  Ada pula istilah Download yang padanannya adalah nggah atau unduh.

Lain Caina lain pula Pasca. Saya kadang berpikir enak benar orang mengucapkan Pasca dengan paska. Setahu saya (atau mungkin saya salah), kata Pasca tetap diucapkan sebagai pasca, tanpa k. Di mana mana saya dengar orang menyebut pasca dengan paska. Atau jangan jangan memang benar begitu. Pasca diucapkan dengan paska.

Jadi marilah kita beringgris ria..

Posted in OpiniComments (6)

Fatwa Angin Lalu


Fatwa Angin Lalu
Logika berpikir anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) sepertinya jungkir balik belakangan ini. Fatwa-fatwa yang mereka keluarkan mengandung dan mengundang polemik dikalangan orang ramai. Setelah fatwa haram rokok, muncul haram golput. Yang paling anyar ada lagi haram yoga. Mungkin tak lama lagi akan muncul fatwa haram SMS premium, haram sinetron, haram infotainment dan lain sebagainya.
Haram Rokok
Mengharamkan rokok ibarat melarang anak ayam makan di lumbung padi miliknya sendiri. Pabrik rokok ratusan jumlahnya. Menafkahi jutaan karyawannya. Menghidupi petani tembakau, petani cengkeh. Membayar pajak kepada negara triliunan tiap tahun. Kalau mata rantai ini terputus siapa yang merasakan dampaknya? Pasti jutaan keluarga yang bekerja di sektor ini. Mungkin anggota MUI juga makan gaji dari pajak cukai tembakau yang mereka haramkan itu.

Mengenai haramnya rokok, tak semua ulama sependapat. Kalau memang tembakau haram hukumnya, seharusnya sejak agama Islam lahir hukum itu sudah ada. Mengapa baru sekarang? Dengan alasan yang dicari-cari saja?

Haram Golput
Ini yang lebih aneh. Di era Soeharto yang katanya kejam itu, golput alias golongan putih tidak diharamkan hanya dilarang. Artinya, pemerintahan Soeharto lebih melihat golput dari sisi politik kenegaraan, bukan agama. Di era demokrasi seperti sekarang mengharamkan golput seperti menggarami air laut atau membakar matahari.

Konsekwensi dari negara demokratis adalah bahwa setiap warga negara berhak memilih, dipilih maupun tak memilih. Bersikap tidak memilih adalah juga suatu pilihan. Mengaharamkan golput oleh karena itu mengandung suatu paradoks bahwa jika seseorang tidak memilih berarti haram hukumnya. Artinya jika kita tidak menggunakan hak pilih kita tergolong orang-orang berdosa. Beberapa masalah teknis akan timbul menyusul fatwa ini.

Pertama, bagaimana dengan orang-orang yang salah mencontreng saat masuk TPS? Pasti suaranya dianggap batal alias tak memilih. Ini sama saja dengan golput. Juga orang-orang lanjut usia yang dapat dipastikan akan salah contreng. Bagaimana dengan mereka ini? Kalau misalnya di antara calon yang akan dipilih tak ada satupun yang berkenan di hati para pemilih, apa yg harus dilakukan? Tetap memilih meski berbohong pada diri sendiri? Kan berdosa juga?

Kedua, ada pernyataan menarik dari salah seorang anggota MUI saat wawancara dengan sebuah stasiun televisi. Menurutnya dengan mengharamkan golput mereka berharap agar tercipta pemerintahan yang legitimate. Pemerintahan yang kuat karena didukung rakyat melalui pemilihan umum. MUI sepertinya lupa, bahwa ligitimasi suatu pemerintahan tak bisa diukur dengan jumlah dukungan suara dalam pemilu. Pemerintahan yang kuat akan tercipta bila pemimpin yang berkuasa mampu membangun hubungan yang baik dengan rakyat.

Di negara totaliter, gaya paksaan memilih orang tertentu dalam pemilu sangat dominan. Tapi apa yang terjadi? Rakyat yang memilih, rakyat juga mengkudeta mereka.
Walhasil MUI sepertinya harus jeli menentukan apa saja yang akan difatwakannya, hingga tidak terkesan sebagai lembaga murahan yang gampang menyatakan halal-haram terhadap sesuatu. Jangan sampai hanya menjadi fatwa angin lalu.

Posted in Berita & Artikel, OpiniComments (0)

twitter_logovb1 facebook-logo Advertise Here

Categories

THE AUTHOR

arsyadsalam1Arsyad Salam, Arsyad, pemilik blog ini adalah seorang pembual. Senang menulis meski buta kaidah SPO. Senang main musik meski buta partitur angka apalagi not balok. Pemurah, baik hati dan tidak sombong. Tinggal di Kendari Sulawesi Tenggara
wikipedia-logo-thumb
aiphp1